
Breaking News
- KONFERENSI LURAH DAN KEPALA DESA SE-KECAMATAN GEBANG
- CAMAT GEBANG LAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN SARPRAS DI KELURAHAN LUGOSOBO
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL ( DTKS) DESA WINONGKIDUL KECAMATAN GEBANG
- TINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA ANGGOTA DHARMA WANITA KECAMATAN GEBANG
- DISKUSI PUBLIK PERATURAN DESA (PERDES) LINGKUNGAN HIDUP DI PENDOPO KABUPATEN PURWOREJO
- GENDHING SETU LEGI KABUPATEN PURWOREJO, SARANA NGURI-NGURI TRADISI JAWA
- JAGA KEBUGARAN FISIK, KARYAWAN-KARYAWATI KECAMATAN GEBANG IKUTI SENAM SEHAT BERSAMA PUSKESMAS GEBANG
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) DI KECAMATAN GEBANG
- WISUDA IX INSTITUT AGAMA ISLAM AN-NAWAWI PURWOREJO TAHUN 2023
- APEL PAGI, CAMAT GEBANG SAMPAIKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN DALAM BEKERJA
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.