▴Selamat Datang▴
Breaking News
- Camat Gebang Hadiri Langsung Serah Terima Jabatan Kepala Puskesmas Gebang
- Serah Terima Jabatan Camat Gebang: Bapak Jaimin Serahkan Tanggung Jawab kepada Ibu Endah Hanna Rosanti
- Camat Gebang Hadiri Acara Program Kampung Iklim di Desa Seren
- Camat Gebang Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Berbagai Makam Tokoh
- Karyawan - Karyawati Kecamatan Gebang Gelar Apel Pagi
- Sekretaris Kecamatan Gebang Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Bendosari
- PERSIAPKAN LAUNCHING KDKMP, KASI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN GEBANG HADIRI RAKOR DI SETDA
- TP PKK KECAMATAN GEBANG GELAR PERTEMUAN RUTIN BULANAN
- DUKUNG KETAHANAN PANGAN, TIM KECAMATAN MONITORING USAHA SAWAH BUMDES SIDOLEREN
- PROGRES BUMDES WONOTOPO: TIM KECAMATAN MONITORING PEMBANGUNAN KANDANG BEBEK PETELUR
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










