
Breaking News
- MONITORING PENYALURAN BLT DD DI DESA KRAGILAN KECAMATAN GEBANG
- CAMAT GEBANG HADIRI KONTES LOKAL DURIAN DESA NGAGLIK KECAMATAN GEBANG
- APEL KENDARAAN DINAS KECAMATAN GEBANG TAHUN 2023
- KECAMATAN GEBANG JUARA UMUM MTQ UMUM XXX KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2023
- MONITORING PENYALURAN BLT DD DI DESA RENDENG KECAMATAN GEBANG
- PELANTIKAN KEPALA DUSUN III DESA MLARAN KECAMATAN GEBANG
- PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KESEHATAN JIWA MASYARAKAT (TPKJM) TINGKAT KECAMATAN GEBANG
- SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA KRAGILAN KECAMATAN GEBANG
- SUKSESKAN LOMBA MTQ, CAMAT GEBANG ADAKAN RAPAT PEMANTAPAN PESERTA MTQ DARI KECAMATAN GEBANG
- CAMAT GEBANG HADIRI PENYALURAN BANTUAN BUS UNTUK PONPES AL- IMAN BULUS KECAMATAN GEBANG KABUPATEN PURWOREJO
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.