Breaking News
- PERTEMUAN RUTIN TP PKK KELURAHAN DAN DESA SE-KECAMATAN GEBANG
- UPACARA PENUTUPAN TMMD SENGKUYUNG TAHUN 2024 DI DESA REDIN KECAMATAN GEBANG
- RAKOR PENGISIAN PERANGKAT DESA MLARAN KECAMATAN GEBANG
- DIALOG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KECAMATAN GEBANG.
- UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2024 TINGKAT KECAMATAN GEBANG
- MONITORING DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA PENUNGKULAN KECAMATAN GEBANG
- CAMAT GEBANG HADIRI ACARA KIE KREATIF GREBEG PASAR
- CEK FISIK PEMBANGUNAN DI DESA PRUMBEN KECAMATAN GEBANG
- MONITORING PENYALURAN BLT DD TRIWULAN III TAHUN 2024 DI DESA KEMIRI KECAMATAN GEBANG
- UPACARA PERINGATAN HARI SANTRI TAHUN 2024 TINGKAT KECAMATAN GEBANG
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.