▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴
▴Musrenbang Kecamatan Gebang▴
Breaking News
- Kecamatan Gebang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Pelatihan KHA
- Lurah Lugosobo Hadiri Khotmil Qur’an dan Pengajian TPQ, Sampaikan Informasi Pembangunan Kantor
- Apel Pagi Kecamatan Gebang Bahas Agenda Pembinaan RT/RW Dihadiri Bupati
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Selapanan Luar Biasa Purna Tugas di Desa Prumben
- Kecamatan Gebang dan Desa Hadiri Rakor LPMD/LPMK Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Kecamatan Gebang Gelar Rapat Pemeringkatan BUMDes se-Kecamatan
- Plt Camat Gebang Hadiri Rakorpim Kabupaten Purworejo Triwulan I Tahun 2026
- TP PKK Kecamatan Gebang Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama TP PKK Desa dan Kelurahan
- Plt Camat Gebang Hadiri RAT Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mlaran
- Plt Camat Gebang Pimpin Apel Pagi di Halaman Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.


.jpg)
.jpg)
.jpg)





