▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴
▴Musrenbang Kecamatan Gebang▴
Breaking News
- Plt. Camat Gebang Mendampingi Desk Lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kawasan Hutan
- Apel Pagi Awal Maret 2026, Kecamatan Gebang Teguhkan Disiplin dan Semangat Kerja
- Tarawih Silaturahim Perdana Kecamatan Gebang Digelar di Masjid Rodotul Muhsinin Desa Pakem
- Kecamatan Gebang Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Empat Bulan Menimba Ilmu, Siswa PKL SMK Batik Purworejo Resmi Ditarik dari Kecamatan Gebang
- Apel Luar Biasa Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo di Kecamatan Gebang
- Plt. Camat Gebang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Gebang Hadiri Rakor Pemanfaatan Aset Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP
- Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Kaum Perempuan, Dorong Partisipasi Aktif dan Cerdas Berpolitik
- Apel Pagi Kecamatan Gebang, Plt. Camat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










