▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴
▴Musrenbang Kecamatan Gebang▴
Breaking News
- Semarak Gebyar Ramadhan 1447 H YASUKI di Hadiri Lurah Lugosobo
- Plt Camat Gebang Hadiri Penetapan Calon Perangkat Desa Gebang
- Sekdes se-Kecamatan Gebang Ikuti Rakor Pengelolaan Administrasi Desa
- Karyawan Kecamatan Gebang Gelar Apel Pagi Menjelang Idul Fitri
- Tarawih Silaturahim Kecamatan Gebang di Masjid Darunnajah Desa Seren
- Rapat Staf Kecamatan Gebang Bahas Persiapan Kegiatan Menjelang dan Pasca Libur Idul Fitri 1447 H
- Kasi Pemdes Hadiri Sertijab Kepala Sekolah Negeri Wilcambidik Gebang
- Kecamatan Gebang Hadiri Sosialisasi Pembentukan Paskibraka Tingkat Kabupaten Purworejo
- Plt Camat Gebang Hadiri Penyerahan Bantuan Sosial Kelompok SPP Terbaik Tahun 2026
- Kasi Pembangunan Kecamatan Gebang Hadiri Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










