▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴
▴Musrenbang Kecamatan Gebang▴
Breaking News
- Kecamatan Gebang Gelar Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2027
- Plt. Camat Gebang Hadiri dan Menjadi Narasumber Pelatihan LINMAS di Desa Kroyo
- Pelatihan Pembuatan Hantaran Pernikahan Tingkatkan Kreativitas Kader Pemberdayaan Perempuan Desa Winongkidul
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Gebang Digelar di Aula Kecamatan
- Kecamatan Gebang Hadiri Pengajian Akbar Haul Tingkat Desa Ngemplak
- Pengajian Ruwahan dan Khotmil Qur’an TPQ Darussalam Lugosobo Berlangsung Khidmat
- Pengajian Akbar Ponpes Burhanul Qodiri, Dihadiri Plt. Camat Gebang
- Apel Pagi Awal Februari 2026, Plt. Camat Gebang Perkenalkan Pejabat Baru
- Kecamatan Gebang Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kabupaten Purworejo
- Perkuat Pembangunan Desa, Kecamatan Gebang Hadiri Musdesus KDMP Kroyo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










