▴Selamat Datang▴
Breaking News
- Camat Gebang Hadiri Orientasi Keterampilan 25 Kompetensi Dasar Kader Posyandu ILP
- Perkuat Pelayanan JKN, Camat Gebang Hadiri Rapat Koordinasi DINSOSDALDUKKB
- Apel Pagi Kecamatan Gebang Bahas Kesiapan Menuju Gebang Expo 2026
- Musda Polosoro VIII Digelar, Camat Gebang Dukung Penguatan Peran Pemerintah Desa
- Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Plt. Sekcam Gebang Hadiri Apel Siaga
- Tindak Lanjut Layanan SPELING, Pemerintah Kelurahan Lugosobo Dampingi Pemenuhan Administrasi Pasien Anak Berkebutuhan Khusus
- Penguatan Tata Kelola Desa, Camat Gebang Isi Materi pada LARWASDA Tahun 2026
- Kecamatan Gebang Peringati Hari Anak Nasional sebagai Wujud Komitmen Membangun Generasi Berkualitas
- Camat Gebang Hadiri Pembayaran Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Kemiri
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Buka Pelatihan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Gebang
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

_(1).jpg)
.jpg)






