▴Selamat Datang▴
Breaking News
- Perkuat Penanganan Kesehatan Jiwa, Kecamatan Gebang Tingkatkan Peran Desa dan Kelurahan
- Sehat Bersama, Peduli Sesama: Pengobatan Gratis dan Donor Darah Digelar di Kecamatan Gebang
- Apel Pagi Kecamatan Gebang Bahas Sejumlah Agenda Kegiatan
- Camat Gebang Hadiri Rakor Persiapan Pengukuhan Anggota ASLINMAS
- Tim Kecamatan Gebang Hadiri Musrenbangdes Desa Pakem
- Tim Kecamatan Gebang Hadiri Musrenbangdes Desa Ngemplak
- Tim Kecamatan Gebang Hadiri Musyawarah Desa RKPDes Tahun 2027 Desa Salam
- Camat Gebang dan Tim Hadiri Musrenbangdes Desa Kragilan, Bahas RKPDes 2027 dan DU-RKP 2028
- Pemerintah Kecamatan Gebang Hadirkan Layanan Pendampingan yang Lebih Mudah dan Terpadu
- Kasi Pembangunan Hadiri Verifikasi DTSEN Desa/Kelurahan se-Kecamatan Gebang
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.


.jpg)







