▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴
▴Musrenbang Kecamatan Gebang▴
Breaking News
- Koordinasi Tarawih Silaturahim Tingkat Kecamatan Gebang Digelar di Ruang Camat
- Kecamatan Gebang Hadiri Rakor Kesiapan Satpol PP dan Damkar dalam Pengamanan Ramadhan & Idul Fitri 2026
- PLT Camat Gebang Hadiri Selapanan Luar Biasa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Dusun II Desa Rendeng
- Perkuat Kebersamaan, Plt. Camat Gebang Hadiri Pertemuan KTNA
- Plt. Camat Gebang Hadiri Haul Simbah H. Wono Pawiro di Desa Winongkidul
- Karyawan dan Karyawati Kecamatan Gebang Hadiri Senam Bersama Peringatan Hari Jadi Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Gebang Hadiri Doa Bersama & Pagelaran Wayang Kulit Peringatan Hari Jadi Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Gebang Hadiri Rakor dan Sosialisasi Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Gebang Hadiri Pelantikan Kadus III Desa Ngaglik
- Kecamatan Gebang Hadiri Muker dan Muskab PMI Tahun 2026
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.



.jpg)






