▴Selamat Datang▴
Breaking News
- Semarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Gebang Gelar Tasyakuran Bersama
- Camat Gebang Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pengajian Aswaja dan Doa Bersama untuk Bangsa Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Gebang
- Camat Gebang Hadiri HUT ke-65 Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Gebang
- Perkuat Sinergi Pertanian, Camat Gebang Hadiri Selapanan KTNA
- Kecamatan Gebang Gelar Forum Konsultasi Publik Tingkat Kecamatan Tahun 2026
- Meriahkan Merti Desa Kemiri, Camat Gebang Hadiri Karnaval Bersama Wakil Bupati
- Apel Pagi Kecamatan Gebang, Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Tugas
- Kecamatan Gebang Dukung Partisipasi Anak Melalui Rembugan Bocah Purworejo 2026
- Kasi Trantibum Kecamatan Gebang Hadiri Musdes Penetapan Calon Anggota BPD Desa Winongkidul
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi komunikasi dan persandian serta statistik dan teknologi informatika
POKOK FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan dan pengendalian teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika;
- pembinaan UPT dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadappelaksanaan tugas-tugas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang meliputi komunikasi, informasi
dan persandian serta statistik, data dan teknologi informatika; - penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.










