MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS
Musyawarah Pembentukan Kelompok Masyarakat ”Pembangunan” TA. 2020 Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang

By ADMIN 29 Jan 2020, 15:05:12 WIB Kegiatan
MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS

Keterangan Gambar : Pembentukan Pokmas ”Pembangunan” TA. 2020 Kelurahan Lugosobo dipilih berdasarkan hasil Musyawarah dan Mufakat bersama


Adanya Program Pembinaan Desa/Kelurahan melalui Kegiatan “Pengadaan Sarana dan Prasarana Kelurahan Lugosobo” yang bersumber dari APBD dan DAU Tambahan melatarbelakangi perlunya dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan kesamaaan pemahaman antara Pemerintah Kelurahan dengan masyarakat khususnya penyelenggara swakelola di Kelurahan Lugosobo.

Penyelenggaraan Pembentukan Pokmas melalui musyawarah ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 19.30 s.d 22.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Lugosobo. Hadir dalam pembentukan pokmas tersebut, Kasi Ekobang Kec. Gebang (mewakili Camat Gebang), Lurah Lugosobo, Perangkat Kelurahan, para Ketua RT, RW, dan Tokoh Masyarakat serta organisasi masyarakat di wilayah Lugosobo.

Dalam sambutan pengarahannya, Kasi. Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Gebang Bapak Marwanto, SE menyampaikan bahwa Pokmas “Pembangunan” yang terbentuk merupakan orang-orang profesional tidak hanya mengejar guna penyerapan anggaran saja, namun tujuan yang harus dicapai adalah guna peningkatan kualitas masyarakat Lugosobo yang sudah baik menjadi lebih baik.

Musyawarah langsung dipimpin oleh Lurah Lugosobo Bapak Suwantoro, S.IP yang sebelumnya disampaikan tentang gambaran umum penyelenggaraan pengadaan sarana prasarana Kelurahan Lugosobo sesuai Permendagri No. 130 Tahun 2018, Pasal 14 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. “Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Kelurahan Lugosobo melibatkan Pokmas melalui swakelola type IV, yaitu berdasarkan pada usulan/persiapan/perencanaan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Pokmas…” Kepengurusan Pokmas inti (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dipilih melalui voting (pengambilan suara peserta musyawarah terbanyak) dan pokmas yang terbentuk diberi nama “Pokmas Pembangunan” Kelurahan Lugosobo. Terpilih Ketua Bapak Susilo Handoyo, Sekretaris Bapak Dwi Sugeng Binarso, dan Bendahara Bapak Djoko Sudarmanto. Adapun keanggotaan dipilih berdasarkan hasil musyawarah pengurus inti dengan pengelola adalah orang-orang Lugosobo. Kepengurusan pokmas tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tim, yaitu Tim Persiapan/Perencana (Bapak A. Tibi Azhuri, Bapak Susilo Handoyo, dan Bapak Dwi Sugeng Binarso), Tim Pelaksana (Bapak Wardiman, Bapak Taukhid, dan Bapak Ngateman), dan Tim Pengawas (Bapak Supriyanto Nugroho, Bapak Riyasman, dam Bapak Djoko Sudarmanto).

Beban tugas ketiga Tim tersebut tidak terlepas dari aturan-aturan hukum yang ada, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; Perda. Kab. Purworejo No. 18 Tahun 2019 tentang APBD Kab. Purworejo TA. 2020; dan Perbup. Purworejo No. 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kab. Purworejo Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan yang berlandaskan pada aturan-aturan tersebut, Pokmas “Pembangunan” Kelurahan Lugosobo Siap Membangun Masyarakat Lugosobo yang berkualitas. yt




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment


'

Video Terbaru

View All Video