INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2020

By ADMIN 30 Des 2020, 13:07:02 WIB Pemerintahan

Meskipun Bupati Purworejo telah memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 dari tanggal 30 September 2020 menjadi tanggal 31 Desember 2020 dengan pertimbangan pandemi covid 19, namun belum semua wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020.

Untuk itu Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Gebang melakukan intensifikasi PBB ke desa-desa yang Pajak Bumi dan Bangunannya belum lunas. Dari pokok ketetapan PBB Tahun 2020 Kecamatan Gebang sebesar Rp.1.197.208.680,oo  sampai dengan tanggal 27 Desember 2020 baru teralisasi sebesar Rp.1.084.262.291,oo atau 90.57%.  Sedangkan sisa ketetapan PBB Tahun 2020 sebesar Rp.112.946.389,oo tersebar di 7 Desa dengan besaran yang berbeda-beda.

Sementara itu Camat Gebang mengatakan untuk PBB Tahun 2021 satu desa yaitu Desa Gebang telah melunasi PBB Tahun 2021 melalui Tabungan PBB yang diprakarsai oleh Tim Penggerak PKK dan Dasa Wisma se-Kecamatan Gebang.  Untuk itu inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gebang dalam pembayaran PBB ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Desa-Desa lainnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment