▴Selamat Datang▴ - Camat Gebang Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-78 DPRD Kabupaten Purworejo
- Apel Pagi Kecamatan Gebang Diwarnai Pamit Purna Tugas Sekretaris Kelurahan Lugosobo
- Camat Gebang Hadiri Sosialisasi Kesehatan, Ketertiban, dan Literasi di SMP Negeri 22 Purworejo
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Gebang Hadiri Rembug Stunting di Desa Tlogosono
- Kasi Trantibum Kecamatan Gebang Hadiri Rapat Renkon Bencana Gempa Bumi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Camat Gebang Ikuti Studi Komparasi Pengelolaan Pajak Daerah ke Kabupaten Malang dan Kota Batu
- Kecamatan Gebang Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026
- Kecamatan Gebang Hadiri Pertemuan Selapanan KTNA di Desa Tlogosono
- Tim Kecamatan Gebang Laksanakan Monitoring Dana Desa di Desa Redin
- Sekretaris Kecamatan dan Kasi Trantibum Hadiri Pembukaan MTQ Pelajar dan Mahasiswa XXXIX Kabupaten Purworejo Tahun 2026
SEMANGAT PRIORITAS TERHADAP PELAYANAN BAGI MASYARAKAT LUGOSOBO DI TAHUN 2020
Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat di Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang

Keterangan Gambar : Pelayanan Pertanahan oleh Pemerintah Kelurahan Lugosobo bersama Pertanahan Kabupaten Purworejo
Tahun 2020 menjadi semangat baru bagi Kelurahan Lugosobo. Peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat merupakan prioritas dalam pelaksanaan tugas kelurahan. Excellent service/Pelayanan Prima, pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat Lugosobo sehingga menimbulkan rasa yang puas. Standar pelayanan sesuai SOP menjadi acuan dan sebagai tolak ukur serta patokan yang digunakan untuk melakukan pelayanan, meliputi Sikap/Attitude, Perhatian/Attention, dan Tindakan/Action. Tidak terkecuali dalam hal pelayanan pertanahan bagi masyarakat Lugosobo.
Bersama Pertanahan Kabupaten Purworejo, pelayanan pertanahan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020, dilaksanakan :
- Pemecahan bidang, yaitu bidang tanah yang sudah bersertipikat dipecah menjadi beberapa bagian yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula, dengan demikian Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertipikat Hak Atas Tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Pelayanan pengukuran akan batas wilayah tanah.
Pelayanan pertanahan yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. yt…



