CAMAT GEBANG DAMPINGI BUPATI PURWOREJO SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA KEANGGOTAAN BPD SE-KECAMATAN GEBANG

By ADMIN 29 Jul 2024, 15:42:57 WIB Pemerintahan
CAMAT GEBANG DAMPINGI BUPATI PURWOREJO SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA KEANGGOTAAN BPD SE-KECAMATAN GEBANG

Keterangan Gambar : Camat Gebang damping Bupati Purworejo menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD


Kecamatan Gebang – Camat Gebang Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP,MM damping Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kecamatan Gebang bertempat di Gedung serbaguna Desa Gebang pada, Sabtu (20/07/2024).

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat Gebang.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  menjadi  8 tahun.

”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya.

Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment