PERTAMA DALAM SEJARAH PILKADES ANTAR WAKTU DESA RENDENG

By ADMIN 10 Mei 2021, 11:18:44 WIB Pemerintahan
PERTAMA DALAM SEJARAH PILKADES ANTAR WAKTU DESA RENDENG

Keterangan Gambar : Voting atau Pemungutan Suara Pilkades PAW Desa Rendeng


Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan Desa Rendeng, bahkan Kecamatan Gebang secara umum, bahwa pemilihan Kepala Desa diselenggarakan secara perwakilan, karena pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan  merupakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dimana Kepala Desa yang ditetapkan nantinya hanya akan melaksanakan sisa masa jabatan Kepala Desa sebelumnya.

Dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang diikuti oleh 119 peserta ini sebelumnya telah ditawarkan melalui musyawarah mufakat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa Rendeng, namun karena tidak diterima oleh peserta musyawarah maka dilaksanakan melalui voting atau pemungutan suara. Jumlah peserta musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebanyak 10% dari DPT Pemilu sebelumnya. Dengan demikian peserta musyawarah desa sebanyak 119 orang.

Pada saat musyawarah desa 2 orang tidak hadir, setelah dilakukan voting maka diperoleh hasil : Calon Kepala Desa Nomor Urut 1  Agus Winarno memperoleh 46 suara, Calon Nomor Urut 2 Paryono memperoleh 48 suara,  Calon Nomor Urut 3 Agus Supanto memperoleh 22 suara serta 1 suara dinyatakan tidak sah.

Menurut Kasi Tata Pemerintah Kecamatan Gebang Wiworo DH S.Sos. MM Calon terpilih Paryono selanjut akan dilantik oleh Bupati Purworejo pada tanggal 30 Juni 2021 bersama dengan Calon Kepala Desa lainnya yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment