RAPAT KOORDINASI RENCANA TINDAK LANJUT PENANGANAN BENCANA DI JEMBATAN GIRIMULYO- KRAGILAN

By ADMIN 29 Jan 2024, 08:40:06 WIB Pemerintahan
RAPAT KOORDINASI RENCANA TINDAK LANJUT PENANGANAN BENCANA DI JEMBATAN GIRIMULYO- KRAGILAN

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan penanganan jembatan Girimulyo-Kragilan


Kecamatan Gebang – Rabu (17/1/2024) Rapat Koordinasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Gebang, Heni Susanti, SE dengan diawali salam, syukur, dan terima kasih atas kehadiran semua tamu undangan.

 

“Rapat koodinasi ini diharapkan menghasilkan kesepatan dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi tanggal 15 Januari 2024 di Ruang Assisten Pemerintahan Dan Kesra, dan surat (tembusan) Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Progo Bogowonto Luk Ulo (Probolo) tanggal 16 Januari 2024 Nomor : 611/33 perihal permohonan kolaborasi penanganan darurat yang meminta Camat melakukan koordinasi ke semua pihak yang berkaitan dengan penanganan jembatan Girimulyo-Kragilan,” tutur Heni Susanti

Kepala Pelaksana BPBD menjelaskan secara singkat kronologi ambrolnya jembatan Girimulyo-Kragilan, mengingat peranan dan pentingnya jembatan yang dibawahnya ada jembatan/talang air untuk saluran sekunder Kragilan yang mengairi sawah di beberapa desa di kecamatan Gebang dan desa-desa kecamatan Bayan, sehingga diminta dengan sangat kolaborasi, kerja sama dan partisipasi semua pihak. Diprediksi musim hujan mencapai puncaknya pada bulan Februari 2024, perlu antisipasi dan langkah-langkah nyata secara menyeluruh dan terpadu.Kepala  Balai PSDA Probolo menjelaskan kegiatan yang telah di lakukan dalam menormalisasi jaringan dan jembatan Girimulyo-Kragilan antara menyiapkan dan memasaing bronjong, Geobag, pengerahan alat berat dalam menimimalisir dampak ambrolnya jembatan.

Rencana anggaran total secara kasar membutuhkan dana yang cukup besar, 50 % akan dipikul oleh Balai PSDA Probolo, sedangkan 50 % lagi dimohon dari partisipasi dari desa-desa terdampak dan kec/intansi lain yang berkepentingan langsung (terdampak dan memanfaatkan air sungai tersebut).

Tenaga Ahli DPPPAPMD & Sekdin DPPPAPMD, menjelaskan regulasi yang mengatur tentang bidang ke 5 di APBDes tahun anggaran 2024, perlunya Peraturan kerja sama Kepala Desa di antara desa-desa yang terdampak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment