Kasi Trantibum Kecamatan Gebang Hadiri Musdes Penetapan Calon Anggota BPD Desa Winongkidul

By administrator 05 Agu 2026, 10:45:29 WIB Kegiatan
Kasi Trantibum Kecamatan Gebang Hadiri Musdes Penetapan Calon Anggota BPD Desa Winongkidul

Keterangan Gambar : Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Winongkidul


Gebang – Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Gebang, Supratman, S.IP., menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Winongkidul Periode 2026–2034 yang diselenggarakan di Balai Desa Winongkidul pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan dalam proses pengisian keanggotaan BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Musyawarah desa dihadiri oleh pemerintah desa, panitia pengisian anggota BPD, tokoh masyarakat, unsur lembaga kemasyarakatan desa, serta pihak-pihak terkait. Kegiatan berlangsung sebagai forum untuk menetapkan calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan tahapan seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman, S.IP. menyampaikan bahwa proses pengisian anggota BPD hendaknya dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan proses penetapan calon anggota BPD Desa Winongkidul Periode 2026–2034 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan menghasilkan calon-calon yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen untuk memajukan desa demi terwujudnya pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment