MONITORING PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DI DESA PELUTAN DAN BULUS KECAMATAN GEBANG

By ADMIN 20 Des 2024, 13:29:25 WIB Pemerintahan
MONITORING PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DI DESA PELUTAN DAN BULUS KECAMATAN GEBANG

Keterangan Gambar : Monitoring Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di desa Pelutan dan Bulus kecamatan Gebang


Kecamatan Gebang – Rabu (4 Desember 2024) Tim melakukan monitoring Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di desa Pelutan dan Bulus kecamatan Gebang.

Pada kegiatan monitoring Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) di Desa wilayah Kecamatan Gebang, dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang telah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah desa dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring ini juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan desa dan perkades yang ada, guna memastikan kepatuhan dan keberhasilan implementasi kebijakan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan monitoring ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), hingga masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari peraturan tersebut. Dalam kegiatan ini, biasanya akan ada evaluasi terhadap pelaksanaan program-program yang diatur dalam Perdes dan Perkades, serta adanya masukan dan saran dari masyarakat untuk perbaikan lebih lanjut.

Dengan adanya monitoring, diharapkan dapat teridentifikasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam penerapan peraturan dan kebijakan di tingkat desa, serta solusi yang lebih tepat untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa. Selain itu, monitoring ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya desa




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment