MUSDES PENETAPAN BUMDES SEJATI DESA PAKEM PERIODE 2022-2026

By ADMIN 11 Apr 2022, 10:03:34 WIB Pemerintahan
MUSDES PENETAPAN BUMDES SEJATI DESA PAKEM PERIODE 2022-2026

Keterangan Gambar : Musdes Penetapan Bumdes Sejati desa Pakem


GEBANG – Plt. Camat Gebang Bambang Wisnu Hartoko Irchamsyah, AP didampingi Kasi Pembangunan Kecamatan Gebang Sri Hidayati, S.IP menghadiri Musyawarah Desa (MUSDES) pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembentukan BUMDes Selasa (5/4) bertempat di kantor Desa Pakem. Musdes dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, dan Forkompimcam Kecamatan Gebang.

Dalam sambutannya Pak Wisnu menyampaikan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. MUSDes ini dilakukan karena BUMDes akan didaftarkan badan hukum di Kementrian Desa sesuai dengan aturan terbaru.

Dalam MUSDes ini juga disepakati tentang AD dan ART BUMDes Sejati beserta Unit usaha yang akan di kembangkan kedepannya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment