▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴
▴Musrenbang Kecamatan Gebang▴ - Lurah Lugosobo Hadiri Khotmil Qur’an dan Pengajian TPQ, Sampaikan Informasi Pembangunan Kantor
- Apel Pagi Kecamatan Gebang Bahas Agenda Pembinaan RT/RW Dihadiri Bupati
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Selapanan Luar Biasa Purna Tugas di Desa Prumben
- Kecamatan Gebang dan Desa Hadiri Rakor LPMD/LPMK Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Kecamatan Gebang Gelar Rapat Pemeringkatan BUMDes se-Kecamatan
- Plt Camat Gebang Hadiri Rakorpim Kabupaten Purworejo Triwulan I Tahun 2026
- TP PKK Kecamatan Gebang Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama TP PKK Desa dan Kelurahan
- Plt Camat Gebang Hadiri RAT Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mlaran
- Plt Camat Gebang Pimpin Apel Pagi di Halaman Kecamatan
- Plt. Camat Gebang Hadiri Pertemuan Rutin Persatuan Disabilitas DPO SARWO AJI
Musdes Penetapan KPM BLT Desa Kragilan Tahun Anggaran 2025: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita Terkait
- CAMAT GEBANG HADIRI EVALUASI AKHIR TAHAPAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 DI DESA GINTUNGAN0
- Musrenbang Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang: Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan0
- PENGAJIAN RUTIN ULAMA DAN UMARA DI PENDOPO KABUPATEN PURWOREJO0
- CAMAT GEBANG PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI DESA TAHUN 2025 DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN GEBANG0
- SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA DAN MUSDES PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN ANGGARAN 2025 DI DESA PENUNGKULAN KECAMATAN GEBANG0
- CAMAT GEBANG HADIRI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA PELUTAN KECAMATAN GEBANG0
- CAMAT GEBANG MENGIKUTI GERAKAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN) DEMAM BERDARAH DI DESA GEBANG KECAMATAN GEBANG0
- MONITORING BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENINGKATAN SARANA PRASARANA PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA PELUTAN, PENUNGKULAN, DAN KROYO KECAMATAN GEBANG0
- CAMAT GEBANG DAN TIM HADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA BARU JABATAN KADUS V DESA MLARAN KECAMATAN GEBANG0
- MONITORING BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENINGKATAN SARANA PRASARANA PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA MLARAN DAN WONOTOPO KECAMATAN GEBANG0
Berita Populer
- LUGOSOBO DI SORE HARI SAATNYA PENYEMPROTAN TANAMAN PADI
- PEMBINAAN KADER PPKBD/SUB PPKBD
- MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS
- Konferancab PAC IPNU IPPNU Gebang
- PENGENDALIAN ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN PERTANIAN MELALUI TEKNIK APLIKASI AGENT HAYATI CAIR DI KELURAHAN LUGOSOBO
- PENDAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA PILKADES SERENTAK TAHUN 2021
- DOA BERSAMA AWAL TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KECAMATAN GEBANG
- FARMER FIELD DAY ATAU FFD DI KELURAHAN LUGOSOBO KECAMATAN GEBANG
- FARM FIELD DAY (HARI TEMU LAPANG) DI KELURAHAN LUGOSOBO
- AWALI TAHAPAN PEMILU 2024, PPK GEBANG MEMBIMTEK PPS SE-KECAMATAN GEBANG

Keterangan Gambar : Musdes Penetapan KPM BLT Desa Kragilan
Kecamatan Gebang – Kasi Pembangunan Kecamatan Gebang, Winarso mewakili Camat Gebang menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 20 Januari 2025. Acara yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang turut berpartisipasi dalam menentukan keluarga yang berhak menerima bantuan sosial tersebut.
Musdes ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan daftar KPM BLT yang akan menerima bantuan tunai untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Dalam musyawarah ini, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan mengenai keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Pada kesempatan ini, para peserta musyawarah melakukan verifikasi terhadap data calon penerima BLT yang telah disusun oleh pemerintah desa. Proses ini berlangsung transparan, dengan mempertimbangkan berbagai kriteria yang sudah ditetapkan, seperti kondisi ekonomi keluarga, tingkat kebutuhan, dan prioritas bantuan. Dalam rapat tersebut, warga desa juga diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau keberatan jika ada calon penerima yang dirasa kurang memenuhi syarat.

.jpg)
.jpg)
.jpg)




