Musyawarah Desa Sosialisasi RPJMDes Desa Tlogosono dan Penungkulan

By ADMIN 12 Jul 2019, 10:01:48 WIB Kegiatan

Agar penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan dapat terarah dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, sesuai aturan maka perlu adanya satu dokumen perencanaan pembangunan desa yang kita kenal dengan RPJMDes. Dimana RPJMDes ini sesuai dengan visi dan misi Kepala Desa Terpilih yang harus sudah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Desa. Hal ini disampaikan Camat Gebang ketika menghadiri musyawarah desa dalam rangka Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Tahun 2019 - 2025 di Desa Penungkulan. Musyawarah Desa yang dibuka oleh Kepala Desa Gebang, Suroso dihadiri oleh Forkompimcam Gebang, Pendamping Desa, BPD, Ketua dan Anggota Kelembagaan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta perwakilan masyarakat dari masing-masing pedukuhan. Selanjutnya Kepala Desa menunjuk Syarifudin, Sekretaris Desa Penungkulan menjadi Ketua Tim Penyusunan RPJMDes Desa Penungkulan Periode 2019-2025. Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mewakili Camat di Desa Tlogosono




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment