OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER

By ADMIN 23 Nov 2020, 08:38:43 WIB Pemerintahan
OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER

Keterangan Gambar : Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker


Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Jumat (20/11/2020) pagi dilaksanakan di Pasar Gebang. Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kapolsek Gebang AKP Suprihadi.

Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum dan pedagang di pasar gebang yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gebang. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya. 

Kapolsek Gebang AKP. Suprihadi mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19. “Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP Kecamatan Gebang Siswanto Dwi Priyono, S.IP menambahkan bahwa operasi yustisi penggunaan masker ini akan terus dilakukan selama masih banyak pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sudah benar-benar patuh menggunakan masker, maka intensitasnya akan dikurangi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dan patuh dalam menggunakan masker.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment