RAKOR PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI KECAMATAN GEBANG

By ADMIN 27 Sep 2023, 14:58:14 WIB Pemerintahan
RAKOR PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI KECAMATAN GEBANG

Keterangan Gambar : Penyampaian Materi oleh Narasumber


Kecamatan Gebang - Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2023 ini dilaksanakan pada hari Senin (18/9/2023) di Pendopo kecamatan Gebang. Pembicara Kegiatan rapat ini dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh satu perwakilan Perangkat Desa se-Kecamatan Gebang.

Aset Desa adalah Barang Milik Desa, yang berasal dari Kekayaan Asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Narasumber juga menyampaikan tujuan dari Inventarisasi aset desa Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, penatausahaan/ PEMBUKUAN  dan pelaporan hasil pendataan/ INVENTARISASI  aset desa.

selain itu, disampaikan juga Obyek  Inventarisasi  Aset Seluruh aset /kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa yaitu Barang Milik Desa yang berasal dari Kekayaan Asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

dan juga pentingnya Kodefikasi aset desa adalah pemberian nama atau kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk angka (numeric) sebagai suatu entitas dengan tujuan adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.

Aset yang sekiranya sudah rusak atau tidak dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintah kalurahan lagi dapat diajukan untuk penghapusan aset




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment