


RAKOR PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ASET DESA DI KECAMATAN GEBANG
Berita Terkait
- MUSRENBANGDES RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA NGAGLIK KECAMATAN GEBANG0
- CAMAT GEBANG PIMPIN INTENSIFIKASI PBB P2 DI DESA PENUNGKULAN KECAMATAN GEBANG0
- VERIFIKASI STBM DI DESA GINTUNGAN KECAMATAN GEBANG0
- RAPAT KOORDINASI POKJANAL POSYANDU TINGKAT KECAMATAN GEBANG0
- PROSES SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA JABATAN KADUS II DESA KEMIRI KECAMATAN GEBANG0
- KONFERENSI SEKRETARIS KELURAHAN DAN DESA SE-KECAMATAN GEBANG0
- DEMPLOT GENTA ORGANIK DIDESA MLARAN KECAMATAN GEBANG0
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA REDIN KECAMATAN GEBANG0
- RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT PERCEPATAN ODF KECAMATAN GEBANG0
- PENDAMPINGAN PAW DESA BULUS KECAMATAN GEBANG0
Berita Populer
- PEMBINAAN KADER PPKBD/SUB PPKBD
- LUGOSOBO DI SORE HARI SAATNYA PENYEMPROTAN TANAMAN PADI
- MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS
- Konferancab PAC IPNU IPPNU Gebang
- PENDAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA PILKADES SERENTAK TAHUN 2021
- DOA BERSAMA AWAL TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KECAMATAN GEBANG
- AWALI TAHAPAN PEMILU 2024, PPK GEBANG MEMBIMTEK PPS SE-KECAMATAN GEBANG
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA GEBANG
- PENELITIAN BERKAS PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
- MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING GEBANG

Keterangan Gambar : Penyampaian Materi oleh Narasumber
Kecamatan Gebang - Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2023 ini dilaksanakan pada hari Senin (18/9/2023) di Pendopo kecamatan Gebang. Pembicara Kegiatan rapat ini dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh satu perwakilan Perangkat Desa se-Kecamatan Gebang.
Aset Desa adalah Barang Milik Desa, yang berasal dari Kekayaan Asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Narasumber juga menyampaikan tujuan dari Inventarisasi aset desa Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, penatausahaan/ PEMBUKUAN dan pelaporan hasil pendataan/ INVENTARISASI aset desa.
selain itu, disampaikan juga Obyek Inventarisasi Aset Seluruh aset /kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa yaitu Barang Milik Desa yang berasal dari Kekayaan Asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
dan juga pentingnya Kodefikasi aset desa adalah pemberian nama atau kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk angka (numeric) sebagai suatu entitas dengan tujuan adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.
Aset yang sekiranya sudah rusak atau tidak dapat mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintah kalurahan lagi dapat diajukan untuk penghapusan aset