SEWA TANAH EKS BENGKOK TAHUN 2019/2020 DI LUGOSOBO
Rakor Sewa Tanah eks Bengkok TA. 2019/2020 Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang

By ADMIN 26 Des 2019, 09:18:03 WIB Pemerintahan
SEWA TANAH EKS BENGKOK TAHUN 2019/2020 DI LUGOSOBO

Keterangan Gambar : Rakor Sewa Tanah eks Bengkok TA. 2019/2020 Kelurahan Lugosobo


“Pemanfaatan terhadap aset yang dalam hal ini tanah eks bengkok di Kelurahan Lugosobo merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo. Mekanismenya pun tidak terlepas dari regulasi yang ada, yaitu 1. PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 2. Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Perda Kab. Purworejo No. 15/2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Perbup Purworejo No. 18/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Sekda Kab. Purworejo No. 020/12584 tgl. 26 November 2019 tentang Pelaksanaan Sewa Tanah eks Bengkok Kelurahan Musim Tanam 2019/2020..” Lurah Lugosobo Suwantoro, S.IP menyampaikan dalam Rakor Sewa Tanah eks Bengkok TA. 2019/2020 Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang tanggal 17 Desember 2019 di Aula Kantor Kelurahan Lugosobo.

Selanjutnya Bapak Suwantoro, S.IP menyampaikan, bahwa dengan membawa foto copy KTP dan menyetor uang sewa sesuai estimasi harga sewa masing-masing obyek yang telah dirumuskan Tim Kelurahan Lugosobo dari total biaya keselurahan dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Purworejo termasuk didalamnya beban pajak yang menjadi tanggung jawab penyewa. Masyarakat Lugosobo dapat mengelola tanah tersebut sesuai dengan kemanfaatannya. Tanah yang telah di sewa nantinya untuk dapat dipelihara keindahannya serta keutuhannya sesuai dengan tujuan sewa. Sanksi akan diberikan pada yang melanggar aturan/kesepakatan melalui pencabutan hak sewa tanah. Proses sewa terhadap tanah eks bengkok ini dilaksanakan dengan cara lelang yang dituangkan dalam Berita Acara Pelelangan yang memuat hasil lelang. Perjanjian sewa nantinya akan ditandatangani Camat atas nama Bupati. Hasil pelaksanaan lelang nantinya akan dilaporkan kepada Bupati melalui Ka. BP2KAD Kabupaten Purworejo. yt




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment