EVALUASI PENERIMAAN PBB 2020

By ADMIN 29 Sep 2020, 13:29:27 WIB Pemerintahan
EVALUASI PENERIMAAN PBB 2020

Keterangan Gambar : Intensifikasi PBB oleh Camat Gebang


Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 30 September 2020. Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2020 Kecamatan baru mencapai 80,53% atau Rp. 964.611.089,oo dari Rp. 1.197.873.220,oo yang ditargetkan. Dengan demikian masih banyak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum dibayar.

Untuk itu Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Gebang melakukan intensifikasi guna percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020. Intensifikasi diutamakan pada Desa dan Kelurahan yang masih rendah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunannya. 

Camat Gebang berharap agar Kepala Desa maupun Lurah dapat mempercepat penerimaan PBB dengan mengintensifkan Petugas PBB untuk memungut PBB yang belum terbayarkan. Diharapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan se-Kecamatan Gebang pada bulan Oktober sudah lunas semuanya. Camat juga mengarahkan agar Pemerintah Desa dapat melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa, seperti Dasa Wisma, PKK, RT dan RW dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment