MUSYAWARAH DUSUN SILO DAN TIRIP MENUJU MUSYAWARAH DESA PILKADES PAW DESA RENDENG

By ADMIN 30 Mar 2021, 10:14:52 WIB Pemerintahan
MUSYAWARAH DUSUN SILO DAN TIRIP MENUJU MUSYAWARAH DESA PILKADES PAW DESA RENDENG

Keterangan Gambar : Musyawarah Dusun Silo dan Tirip menuju Musyawarah Desa Pilkades PAW Desa Rendeng


Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rendeng untuk kesekian kalinya menyelenggarakan Musyawarah Dusun guna memilih wakil-wakil mereka ke Musyawarah Desa dalam rangka menetapkan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rendeng Kecamatan Gebang. Kali ini Musyawarah Dusun diselenggarakan di Dusun Silo pada tanggal 24 Maret 2021. Musyawarah Dusun Silo yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD Desa Rendeng menetapkan 14 wakil mereka dalam Musyawarah Desa. Sementara itu pada tanggal 26 Maret 2021 bertempat di serambi Masjid Tiban Dusun Tirip diselenggarakan Musyawarah Dusun Tirip dalam rangka menetapkan wakil dusun Tirip dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Rendeng. Sebanyak 25 peserta akan mewakili Dusun Tirip.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Gebang Wiworo DH .S.Sos. MM mengatakan bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu akan diselenggarakan pada tanggal 6 Mei 2021 dengan diikuti oleh 3 orang bakal Calon. Dalam Musyawarah Desa sedapat mungkin melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan Kepala Desa Antar Waktu, namun apabila musyawarah mufakat tidak mendapatkan hasil maka akan ditempuh melalui pemilihan atau voting. Selanjutnya Kepala Desa Antar Waktu Desa Rendeng akan menyelesaikan sisa waktu masa jabatan Kepala Desa Definitif Desa Rendeng yang telah meninggal dunia. Meskipun demikian hak, kewajiban serta wewenang Kepala Desa Antar Waktu sama dengan Kepala Desa definitif sebelumnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment