Sosialisasi Penggabungan Sekolah Dasar Kecamatan Gebang

By ADMIN 16 Okt 2019, 09:19:28 WIB Kegiatan

Bertempat di aula KPRI Waris Kecamatan Gebang dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.  Sosialisasi dihadiri oleh Forkompimcam, Koordinator Pelayanan Pendidikan Gebang,  Kepala Sekolah Dasar, Kepala Desa serta Ketua Komite SD se-Kecamatan Gebang. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang diwakili oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar.

Kepala Bidang SD Dindikpora Kabupaten Purworejo menyampaikan kondisi eksiting Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Gebang, dimana secara umum jumlah siswanya dibawah ketentuan serta keberadaan jumlah guru ASN yang rata-rata hanya 3-4 ASN setiap SD dimana ketentuan yang ideal adalah 8 ASN.

Kepala Bidang menyampaikan persyaratan untuk penggabungan sekolah serta hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika mengusulkan adanya penggabungan sekolah. 

Camat Gebang yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan meminta kepada semua pihak untuk memikirkan dengan matang dan hati ketika mengusulkan penggabungan sekolah, karena hal ini membawa dampak yang sangat luas, baik dari sisi siswa, guru, wali siswa  maupun Desa itu sendiri.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment