CEGAH BERSAMA, TANGGULANGI BERSAMA, TANGGUNG JAWAB BERSAMA, KESEPAKATAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA KELURAHAN LUGOSOBO
Pembentukan Relawan Penanggulangan Bencana Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo

By ADMIN 25 Feb 2021, 14:11:29 WIB Kegiatan
CEGAH BERSAMA, TANGGULANGI BERSAMA, TANGGUNG JAWAB BERSAMA, KESEPAKATAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA KELURAHAN LUGOSOBO

Keterangan Gambar : Relawan Penanggulangan Bencana Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo


UU Nomor 24 Tahun 2001 tentang Penanggulangan Bencana dalam pasal 5 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”. Pembentukan Relawan Penanggulangan Bencana (Relawan PB) Kelurahan Lugosobo merupakan implementasi dari landasan hukum tersebut. Dalam hal ini relawan harus memiliki kemampuan dan kepedulian dalam penanggulangan bencana yang bekerja secara ikhlas untuk kegiatan penanggulangan bencana.

Dalam pemenuhan standar kemampuan yang harus dimiliki para relawan, Pemerintah Kelurahan Lugosobo bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Purworejo, Fasilitator BNPB, dan PMI Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelatihan guna pembekalan dasar relawan siaga bencana Kelurahan Lugosobo. Pelatihan diselenggarakan pada hari Rabu s.d Kamis, 17 s.d 18 Februari 2021 di Aula Kantor Kelurahan Lugosobo.

Pelatihan diakhiri dengan Pembentukan Relawan Penanggulangan Bencana Kelurahan Lugosobo melalui Surat Keputusan Lurah Lugosobo Nomor 366/09/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandai dengan pengukuhan oleh Lurah Lugosobo Bapak Suwantoro, SIP

Bencana tidak dapat dihindari, namun kita bisa mengurangi Risikonyayt.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment