▴Maklumat Pelayanan Kecamatan Gebang▴
▴Tolak Grativikasi▴
▴Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025▴ - Kasi Trantibum Kecamatan Gebang Hadiri Rakor Pendataan Ponpes dan Sarpras Peribadatan
- Kecamatan Gebang Dampingi Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Ngaglik
- Kecamatan Gebang Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Desa Rendeng
- Kecamatan Gebang Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97
- Kecamatan Gebang Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahun Baru 2026 dan Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke-195
- Kecamatan Gebang Hadiri Sosialisasi ZIS dan Tasyaruf Akbar Akhir Tahun 2025 BAZNAS Kabupaten Purworejo
- Pembukaan MTQ Pelajar XXXVIII dan MTQ Umum XXXI, Kecamatan Gebang Turut Hadir
- Perkuat Optimalisasi Pajak Daerah, Kecamatan Gebang Hadiri Rapat di Setda Purworejo
- Kecamatan Gebang Hadiri High Level Meeting Kesiapan Nataru 2025–2026
- Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Kecamatan Gebang Laksanakan Apel Pagi
MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF KEPADA KETUA RT DAN KETUA RW KELURAHAN LUGOSOBO
Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- PENENTUAN SASARAN KEGIATAN DAN PENGUKURAN LOKASI SEBAGAI PERSIAPAN PEMBANGUNAN DI LUGOSOBO0
- ADA YANG LAIN DI MUSRENBANG KELURAHAN LUGOSOBO TAHUN INI0
- MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS0
- SEMANGAT PRIORITAS TERHADAP PELAYANAN BAGI MASYARAKAT LUGOSOBO DI TAHUN 20200
- TP PKK KELURAHAN LUGOSOBO MITRA DALAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA LUGOSOBO0
- SAATNYA MASA TANAM BAGI LUGOSOBO0
- PEMBANGUNAN SANITASI LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT RT 01 RW 04 KELURAHAN LUGOSOBO0
- SEWA TANAH EKS BENGKOK TAHUN 2019/2020 DI LUGOSOBO0
- PENGELOLAAN ASET MELALUI SEWA TANAH EKS BENGKOK DI LUGOSOBO0
- POKTAN SUBUR LUGOSOBO MENDAPAT BANTUAN SUMUR BOR0
Berita Populer
- LUGOSOBO DI SORE HARI SAATNYA PENYEMPROTAN TANAMAN PADI
- PEMBINAAN KADER PPKBD/SUB PPKBD
- MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS
- Konferancab PAC IPNU IPPNU Gebang
- PENDAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA PILKADES SERENTAK TAHUN 2021
- DOA BERSAMA AWAL TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KECAMATAN GEBANG
- FARM FIELD DAY (HARI TEMU LAPANG) DI KELURAHAN LUGOSOBO
- FARMER FIELD DAY ATAU FFD DI KELURAHAN LUGOSOBO KECAMATAN GEBANG
- AWALI TAHAPAN PEMILU 2024, PPK GEBANG MEMBIMTEK PPS SE-KECAMATAN GEBANG
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA GEBANG

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo
Sebagai mitra kerja bagi Pemerintah Kelurahan Lugosobo, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) mengambil peran dalam mewujudkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Lugosobo. Oleh karenanya sebagai penghargaan kepada mereka maka pemerintah memberikan insentif guna peningkatan kinerja, semangat bekerja, dan kualitas tugas/pelayanan kepada masyarakat. Namun pemberian dan pengelolaan insentif kelurahan ini harus dilakukan berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran. Segala mekanisme tentang pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo.
Atas dasar itulah Kelurahan Lugosobo mengadakan Sosialisasi Peraturan tersebut yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 di Aula Kantor Kelurahan Lugosobo yang diikuti oleh seluruh para Ketua RT dan RW. Di Lugosobo sendiri terdapat 5 RW dan 19 RT yang semua telah ditetapkan oleh Lurah Lugosobo dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Lugosobo.
Insentif yang diberikan ini tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan Gebang dengan rincian objek belanja jasa tenaga perseorangan. Adapun pencairan insentif untuk Kelurahan Lugosobo diberikan setiap tri wulan sesuai dengan aliran anggaran kas Kecamatan Gebang. Pengelolaan dana insentif ini harus didukung oleh bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan salah satunya adalah laporan progres kegiatan yang dilaksanakan para Ketua RT dan RW minimal 3 kegiatan dalam sebulan…Demikian Lurah Lugosobo Bapak Suwantoro, S.IP menyampaikan. yt...








