MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF KEPADA KETUA RT DAN KETUA RW KELURAHAN LUGOSOBO
Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo

By ADMIN 07 Feb 2020, 09:41:46 WIB Pemerintahan
MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF KEPADA KETUA RT DAN KETUA RW KELURAHAN LUGOSOBO

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo


Sebagai mitra kerja bagi Pemerintah Kelurahan Lugosobo, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) mengambil peran dalam mewujudkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Lugosobo. Oleh karenanya sebagai penghargaan kepada mereka maka pemerintah memberikan insentif  guna peningkatan kinerja, semangat bekerja, dan kualitas tugas/pelayanan kepada masyarakat. Namun pemberian dan pengelolaan insentif kelurahan ini harus dilakukan berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.  Segala mekanisme tentang pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo.

Atas dasar itulah Kelurahan Lugosobo mengadakan Sosialisasi Peraturan tersebut yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 di Aula Kantor Kelurahan Lugosobo yang diikuti oleh seluruh para Ketua RT dan RW. Di Lugosobo sendiri terdapat 5 RW dan 19 RT yang semua telah ditetapkan oleh Lurah Lugosobo dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Lugosobo.

Insentif yang diberikan ini tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan Gebang dengan rincian objek belanja jasa tenaga perseorangan. Adapun pencairan insentif untuk Kelurahan Lugosobo diberikan setiap tri wulan sesuai dengan aliran anggaran kas Kecamatan Gebang. Pengelolaan dana insentif ini harus didukung oleh bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan salah satunya adalah laporan progres kegiatan yang dilaksanakan para Ketua RT dan RW minimal 3 kegiatan dalam sebulan…Demikian Lurah Lugosobo Bapak Suwantoro, S.IP menyampaikan.  yt...




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment