RAPAT KOORDINASI KEPALA KELURAHAN DAN KEPALA DESA SE-KECAMATAN GEBANG

By ADMIN 19 Feb 2021, 14:29:24 WIB Pemerintahan
RAPAT KOORDINASI KEPALA KELURAHAN DAN KEPALA DESA SE-KECAMATAN GEBANG

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se-Kecamatan Gebang


Tiga bulan setelah dilantik Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Desa pada saat mencalonkan diri.

RPJMDes ini diturunkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) setiap tahunnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun semua dokumen tersebut harus selaras dengan dokumen diatasnya yang itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo demikian seterusnya. Hal itu dikemukan oleh Kelik Susilo Ardani, SE Anggota DPRD Kabupaten saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Kepala Kelurahan Se-Kecamatan Gebang pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021.

Menurut Camat Gebang, Makin Mubasir SH.MH selain Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Rakor Kepala Desa/Kelurahan kali ini juga menghadirkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo yang menguraikan tentang kesiapan pelaksanaan vaksinasi covid 19 serta pemaparan pengetatan Pmberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka penanganan covid 19 serta pembentukaan posko PPKM Mikro di wilayah Kecamatan Gebang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment