SPPT PBB-P2 KELURAHAN LUGOSOBO
Tugas dan Kewajiban Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Lugosobo, “PAJAK KITA UNTUK KITA…”

By ADMIN 09 Apr 2020, 14:01:11 WIB Pemerintahan
SPPT PBB-P2 KELURAHAN LUGOSOBO

Keterangan Gambar : Rakor Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Lugosobo


Ditengah mewabahnya Covid-19, upaya untuk mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan harus tetap dilaksanakan, karena pembangunan diberbagai sektor, subsidi atas bahan pangan dan bahan bakar minyak, kelestraian lingkungan hidup serta budaya, pengembangan alat transportasi umum yang kita nikmati sekarang ini bersumber dari pajak yang kita bayar. Mensikapi hal tersebut, Lurah Lugosobo Bapak Suwantoro, S.IP mengundang Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Lugosobo yang telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/172/2020 yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2020 guna penyampaian tugas dan kewajiban anggota Tim yang harus dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 di Aula Kantor Kelurahan Lugosoobo dimana pertemuan/Rakor tersebut tetap mengindahkan SOP dalam hal Pencegahan Covid-19 melalui penerapan Social/Physical Distancing, dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

  1. Ketua RW menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak dengan berkoordinasi/melibatkan Ketua RT setempat;
  2. SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak/penggarap/pengelola tanah di wilayah setempat;
  3. Pembayaran Pajak PBB-P2 dapat dilakukan di Ketua RW, Kantor Kelurahan Lugosobo, atau Bank Jateng;
  4. Untuk mengecek wajib pajak yang sudah lunas/belum lunas dapat melalui aplikasi on line e-sppt.purworejokab.go.id di Kantor Kelurahan Lugosobo;
  5. Peta blok SPPT PBB sebagai acuan untuk mengetahui letak tanah;
  6. Jatuh tempo pembayaran Pajak PBB-P2 paling lambat tanggal 30 September 2020, pembayaran setelahnya dikenakan denda 2% (dua porsen) setiap bulan keterlambatan;
  7. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Kantor Kelurahan Lugosobo.

Disampaikan pula tata cara pembetulan SPPT PBB-P2 Tahun 2020, sebagai berikut :

  1. Mengisi dan menandatangani blanko permohonan;
  2. Foto copy KTP/KK;
  3. Foto copy data kepemilikan tanah; (a) Sertifikat tanah; (b) Akta jual beli tanah; (c) Akta pembagian hak bersama; (d) Leter C/Segel; (e) Tanda bukti lainnya;
  4. Foto copy SPPT PBB Tahun Terakhir.

Diharapkan bahwa wajib pajak untuk sadar akan pajak bukan hanya mengenal, tetapi mengerti, memahami, dan melaksanakann kewajibannya demi keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat secara merata..Pajak Kita Untuk Kita..yt...




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment