


- Karyawan-Karyawati Kecamatan Gebang Ikuti Tes CKG di Puskesmas Gebang
- Forkompimcam Gebang Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal ke Ponpes Al Iman dan An-Nawawi
- Pelepasan Purna Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Gebang
- Camat Gebang Hadiri Pertemuan Rutin Anggota KNTA Kecamatan Gebang
- Halal Bihalal Keluarga Besar Kecamatan Gebang dengan Forkompimcam dan Kepala Desa Se-Kecamatan Gebang Tahun 2025
- Lurah Lugosobo Hadiri Rapat Koordinasi dengan Tim Keuangan Kecamatan Gebang
- Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Penyakit Malaria di Ruang Camat Gebang
- RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN GEBANG
- PENYERAHAN BANTUAN BIBIT DURIAN KEPADA WARGA DESA NGAGLIK KECAMATAN GEBANG
- SOSIALIASI PROGRAM PTSL DI DESA NGAGLIK KECAMATAN GEBANG
SPPT PBB-P2 KELURAHAN LUGOSOBO
Tugas dan Kewajiban Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Lugosobo, “PAJAK KITA UNTUK KITA…”
Berita Terkait
- MEMBANGUN SINERGI DENGAN SELURUH MASYARAKAT KELURAHAN LUGOSOBO SEBAGAI UPAYA MEMAKSIMALKAN PENCEGAHAN MEWABAHNYA COVID-190
- KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI PPKBPK KECAMATAN GEBANG0
- PKK LUGOSOBO TIDAK HANYA TRAMPIL DI RUMAH TAPI JUGA TRAMPIL DALAM PEMANFAATAN BARANG BEKAS0
- Distribusi SPPT PBB ke Desa Penungkulan0
- Distribusi SPPT PBB ke Desa Ngemplak0
- PEMBINAAN KESEHATAN JAMAAH HAJI KECAMATAN GEBANG TAHUN 20200
- MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF KEPADA KETUA RT DAN KETUA RW KELURAHAN LUGOSOBO0
- PENENTUAN SASARAN KEGIATAN DAN PENGUKURAN LOKASI SEBAGAI PERSIAPAN PEMBANGUNAN DI LUGOSOBO0
- ADA YANG LAIN DI MUSRENBANG KELURAHAN LUGOSOBO TAHUN INI0
- MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS0
Berita Populer
- PEMBINAAN KADER PPKBD/SUB PPKBD
- LUGOSOBO DI SORE HARI SAATNYA PENYEMPROTAN TANAMAN PADI
- MELALUI SWAKELOLA POKMAS PEMBANGUNAN SIAP MEMBANGUN MASYARAKAT LUGOSOBO YANG BERKUALITAS
- Konferancab PAC IPNU IPPNU Gebang
- PENDAFTAR BAKAL CALON KEPALA DESA PILKADES SERENTAK TAHUN 2021
- DOA BERSAMA AWAL TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KECAMATAN GEBANG
- AWALI TAHAPAN PEMILU 2024, PPK GEBANG MEMBIMTEK PPS SE-KECAMATAN GEBANG
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA GEBANG
- PENELITIAN BERKAS PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
- FARM FIELD DAY (HARI TEMU LAPANG) DI KELURAHAN LUGOSOBO

Keterangan Gambar : Rakor Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Lugosobo
Ditengah mewabahnya Covid-19, upaya untuk mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan harus tetap dilaksanakan, karena pembangunan diberbagai sektor, subsidi atas bahan pangan dan bahan bakar minyak, kelestraian lingkungan hidup serta budaya, pengembangan alat transportasi umum yang kita nikmati sekarang ini bersumber dari pajak yang kita bayar. Mensikapi hal tersebut, Lurah Lugosobo Bapak Suwantoro, S.IP mengundang Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Lugosobo yang telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/172/2020 yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2020 guna penyampaian tugas dan kewajiban anggota Tim yang harus dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 di Aula Kantor Kelurahan Lugosoobo dimana pertemuan/Rakor tersebut tetap mengindahkan SOP dalam hal Pencegahan Covid-19 melalui penerapan Social/Physical Distancing, dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- Ketua RW menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak dengan berkoordinasi/melibatkan Ketua RT setempat;
- SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak/penggarap/pengelola tanah di wilayah setempat;
- Pembayaran Pajak PBB-P2 dapat dilakukan di Ketua RW, Kantor Kelurahan Lugosobo, atau Bank Jateng;
- Untuk mengecek wajib pajak yang sudah lunas/belum lunas dapat melalui aplikasi on line e-sppt.purworejokab.go.id di Kantor Kelurahan Lugosobo;
- Peta blok SPPT PBB sebagai acuan untuk mengetahui letak tanah;
- Jatuh tempo pembayaran Pajak PBB-P2 paling lambat tanggal 30 September 2020, pembayaran setelahnya dikenakan denda 2% (dua porsen) setiap bulan keterlambatan;
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan di Kantor Kelurahan Lugosobo.
Disampaikan pula tata cara pembetulan SPPT PBB-P2 Tahun 2020, sebagai berikut :
- Mengisi dan menandatangani blanko permohonan;
- Foto copy KTP/KK;
- Foto copy data kepemilikan tanah; (a) Sertifikat tanah; (b) Akta jual beli tanah; (c) Akta pembagian hak bersama; (d) Leter C/Segel; (e) Tanda bukti lainnya;
- Foto copy SPPT PBB Tahun Terakhir.
Diharapkan bahwa wajib pajak untuk sadar akan pajak bukan hanya mengenal, tetapi mengerti, memahami, dan melaksanakann kewajibannya demi keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat secara merata..Pajak Kita Untuk Kita..yt...